5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional sejak Rabu, 27 Maret 2024. Ketetapan itu tertuang pada Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Menengah. Lantas, apa perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 (K-13)?
Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Melansir laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, terdapat lima unsur yang mana membedakan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013. Berikut daftarnya:
1. Kerangka Dasar
K-13 dirancang dengan landasan utama sebagai tujuan sistem institusi belajar nasional juga standar nasional pendidikan. Sementara Kurikulum Merdeka dirancang sebagai landasan utama bagi sistem lembaga pendidikan nasional, standar nasional pendidikan, juga pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada partisipan didik.
2. Kompetensi yang Dituju
Kurikulum 2013 miliki kompetensi dasar (KD) terdiri dari lingkup juga susunan yang dimaksud diklasifikasikan pada empat kompetensi inti (KI), meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, juga keterampilan.
Sementara Kurikulum Merdeka mempunyai capaian pembelajaran bagi sekolah anak usia dini (PAUD) yang mana dinyatakan pada paragraf yang digunakan menyatakan pengetahuan, sikap, serta keterampilan untuk meraih, menguatkan, dan juga meningkatkan kompetensi anak usia dini di nilai agama serta moral, perkembangan serta identitas diri, juga kompetensi numerasi, literasi, sains, rekayasa, teknologi, lalu seni.
Kemudian, capaian pembelajaran bagi kontestan didik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah melawan (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat dinyatakan pada paragraf yang digunakan menyatakan pengetahuan, sikap, juga keterampilan untuk meraih, menguatkan, dan juga meningkatkan kompetensi.
3. Susunan Kurikulum
Pada K-13, jam pelajaran PAUD diatur selama 900 menit per minggu, sedangkan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur per minggu. Adapun pengaturan alokasi waktu pembelajaran partisipan didik jenjang lembaga pendidikan dasar hingga menengah dikerjakan secara rutin setiap minggu ke setiap semester oleh sekolah, sehingga siswa akan menerima hasil penilaian setiap mata pelajaran dalam setiap semester.
Sementara itu, bangunan Kurikulum Merdeka dibagi berubah menjadi dua kegiatan pembelajaran utama, yaitu pembelajaran rutin atau reguler yang dimaksud merupakan kegiatan intrakurikuler lalu proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila. Khusus jenjang SMK, rangka kurikulum dibagi berubah menjadi dua, meliputi kelompok mata pelajaran umum kemudian kelompok mata pelajaran kejuruan.
Jam pelajaran bagi PAUD sesuai dengan ketentuan Kurikulum Merdeka juga diatur 900 menit per minggu. Sedangkan jam pelajaran pada SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur setiap tahun. Sekolah dasar hingga menengah dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai jumlah keseluruhan jam pelajaran yang mana ditetapkan.
4. Pembelajaran
Dari sisi pembelajaran, Kurikulum 2013 memiliki pendekatan saintifik. Sementara Kurikulum Merdeka untuk jenjang PAUD, sekolah dapat mengimplementasikan berubah-ubah bentuk pendekatan pembelajaran.
Kemudian, pembelajaran Kurikulum Merdeka khusus jenjang sekolah dasar hingga menengah terdiri dari dua, yaitu menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai dengan tahap capaian siswa juga paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80 persen jam pelajaran) kemudian kokurikuler melalui proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila (sekitar 20-30 persen jam pelajaran).
5. Penilaian
Penilaian pada K-13 bagi partisipan didik PAUD dijalankan dengan pencatatan penilaian proses kemudian hasil belajar perkembangan siswa yang dimasukkan ke pada format ringkasan penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai basis laporan perkembangan siswa untuk penduduk tua.
Berikutnya, pada kontestan didik SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat dijalankan penilaian formatif lalu sumatif oleh guru yang dimaksud berfungsi untuk memantau perkembangan dan juga hasil belajar, juga mendeteksi permintaan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. Selain itu, menguatkan pelaksanaan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran dan juga mengkaji sikap, pengetahuan, serta keterampilan.
Sementara itu, penilaian pada Kurikulum Merdeka pada siswa PAUD direalisasikan dengan cara pelaporan tercatat minimal enam bulan sekali untuk warga tua yang tersebut berisi deskripsi kemajuan capaian pembelajaran anak. Selain itu, laporan juga dapat diwujudkan dengan komunikasi lisan dengan pendatang tua.
Kemudian, penilaian untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat sebagai penguatan asesmen formatif kemudian penyelenggaraan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai dengan tahap capaian siswa. Penilaian juga di antaranya penguatan penilaian autentik, khususnya pada proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan juga tiada ada pemisahan nilai sikap, pengetahuan, juga keterampilan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013




