Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil pemilihan umum atau pemilihan raya 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tak dilantik.
“Ya, benar (terancam tidak ada akan dilantik),” ujar Idham pada waktu dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024, seperti diambil dari Antara.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN di rangka persiapan penyampaian salinan tindakan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang dimaksud sudah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih untuk KPU dalam masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak ada mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka itu dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN lalu surat pernyataan terhadap KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak ada menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidaklah mencantumkan nama yang bersangkutan di penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di Pasal 51, calon terpilih yang tersebut bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan untuk instansi yang digunakan berwenang memeriksa laporan harta kekayaan pelaksana negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan untuk KPU, KPU Provinsi, juga KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak ada menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, lalu KPU Kabupaten/Kota bukan mencantumkan nama yang digunakan bersangkutan pada penyampaian nama calon terpilih.
Artikel ini disadur dari Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya




