Rapat Paripurna Kuorum, DPR Bakal Sahkan Sejumlah UU Hari Hal ini

JAKARTA – DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024) pagi. Dalam forum ini, setidaknya ada 48 anggota legislator hadir secara fisik dan juga 260 anggota lainnya izin.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat membuka rapat paripurna tersebut.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR, daftar hadir pada rapat paripurna DPR hari ini telah dilakukan pada tandatangani oleh 48 orang kemudian izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI lalu dihadiri oleh seluruh fraksi yang digunakan ada pada DPR RI,” kata Lodewijk di tempat forum rapat.
Kendati demikian, Lodewijk mengatakan, bahwa forum paripurna telah dilakukan memenuhi persyaratan kuorum. Rapat pun dibuka oleh Lodewijk.
“Dengan demikian kuorum telah lama tercapai dengan mengucap bismilah perkenankan lah kami selaku pimpinan majelis membuka rapat paripurna DPR RI yang ke 7 masa sidang I tahun sidang 2024/2025,” tandas Lodewijk sambil mengetuk palu.
Dari program rapat yang diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan beberapa jumlah RUU dan juga mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.
Agenda rapat hari ini ialah pembicaraan tingkat II/pengambilan kebijakan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025, RUU tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, RUU tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kemudian, pembicaraan tingkat II/pengambilan kebijakan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, penetapan mitra kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; serta penetapan rancangan peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan terhadap Anggota DPR pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.



