Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Pergerakan Pemilih Kotak Kosong, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak mampu melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada di tempat beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena pergerakan mencoblos kotak kosong yang mana mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tak boleh melarang.
“Kami tiada kemudian pada kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara bisa jadi melakukan hak pilihnya serta kami berharap fenomena kotak kosong ini bukan terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja untuk wartawan di dalam Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan warga bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka dapat diartikan Bawaslu berpihak untuk lawan kotak kosong.
“Kami juga tidaklah boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang mana bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tak bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelopor tak pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidaklah memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.




