KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Informan Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang dimaksud sudah pernah digagalkan yang disebutkan senilai Simbol Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing serta BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih tinggi sekitar Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung pada konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di area Kantor KKP, Mulai Pekan (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan pasca rumah penyegaran lalu packing yang berlokasi dalam Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan warga juga pengamatan dari Angkatan Laut lalu kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan dan juga Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran serta packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Awal Minggu (9/9/2024).
“Penggerebekan dijalankan pada pukul 4 dini hari serta diamankan 6 pekerja packing dan juga BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih banyak Simbol Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, serta 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang mana disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, lalu alat-alat penyegaran juga packing lainnya.
Modus operandi yang mana dilaksanakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di dalam lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong lalu disimpan pada keranjang yang digunakan disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering kemudian disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menghadirkan melalui pesawat serta diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang mana lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang mana kemarin kita gagalkan di area Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku telah terjadi melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di area mana satu minggu kurang lebih banyak dilaksanakan 2-3 kali pengiriman, pada mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun juga pidana denda paling sejumlah Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan bulat 26 ko. Pasal 27 bilangan bulat 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang melawan pembaharuan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.





