PP Aspek Kesehatan Terus Mendapat Penolakan

JAKARTA – Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan ( UU Kesejahteraan ) terus mendapat penolakan. Salah satu pasal yang dimaksud diperbincangkan adalah mengenai pelarangan pelanggan komoditas tembakau pada radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.
Usulan pasal yang dimaksud ditolak berbagai kelompok masyarakat, khususnya pemilik toko kelontong kemudian warung kecil. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.
Sebab, ia menilai penentuan jarak lalu radius yang digunakan disertakan tiada mempunyai alasan yang tersebut jelas. “Kita tegas menolak. Karena itu pasti menciptakan pendapatan pedagang kita menurun,” kata Suhendro pada keterangannya, Hari Jumat (13/9/2024).
Dia berpendapat, dengan kondisi ekonomi merosot pada waktu ini, maka peraturan yang dimaksud harus di-review ulang oleh pemerintah baru. “Prabowo (Presiden Terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi penjual lingkungan ekonomi ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan,’ tuturnya.
Diketahui, proses penyusunan aturan UU Aspek Kesehatan serta PP Aspek Kesehatan mengakibatkan pro serta kontra. Meski sejak awal mendapat banyak mengkritik dikarenakan prosesnya tiada melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan yang disebutkan tetap memperlihatkan dijalankan pemerintah.
“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan juga bertentangan dengan visi presiden juga perwakilan presiden terpilih,” ujar Suhendro.
Hal senada dikatakan oleh pemilik toko kelontong di dalam Cianjur Enjang. Enjang berpendapat, aturan yang disebutkan bisa saja menyebabkan ekonominya makin susah. Selama berjualan, beliau mengaku tiada pernah memasarkan barang yang tersebut tiada layak untuk dikonsumsi anak-anak.
Dia menuturkan, keberadaan tokonya bukanlah baru satu atau dua tahun, melainkan sudah ada puluhan tahun. Dia melanjutkan, bisnis yang mana dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang menekan seperti yang mana tertuang yang dimaksud justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.






