Kurangi Zat Berbahaya Udara, Berbagai Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Bermacam-macam bus listrik baru akan mengaspal di area Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang sebenarnya menjadi komitmen pemerintah mengempiskan polusi udara.
“TransJakarta telah terjadi menggunakan 100 bus EV tunggal lalu kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru di tempat masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kerjasama Infrastruktur dan juga Transportasi Kemenko Maritim kemudian Penyertaan Modal pada waktu Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management pada Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya kritis juga dijalankan untuk mengempiskan polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian kemudian studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk mengempiskan polusi udara akibat PLTU kemudian gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya di penerapan solusi untuk menurunkan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara teristimewa di dalam perkotaan seperti Ibukota Indonesia adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas materi bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang mana lebih besar bersih pada Q4 2024 dan juga bensin yang tambahan bersih pada Q1 2025 di area beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah dilakukan memperluas jangkauan TransJakarta dan juga pengaplikasian bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU di area Indonesia pada waktu ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, serta AS. Rachmat menambahkan ketika ini sedang diadakan evaluasi cara untuk mengempiskan emisi PLTU lalu meningkatkan standar pada masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, sudah pernah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang mana tiada memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih lanjut sejumlah edukasi dan juga penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan kegiatan konversi sampah menjadi energi, yaitu menghindari pembakaran terbuka di area pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek telah dilakukan selesai, kemudian 10 acara akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur juga memantau kualitas udara, memasang lebih besar berbagai sensor, juga terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi lalu dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.






