Otomotif
Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah jadi salah satu pilihan kendaraan yang dimaksud ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas dalam Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang digunakan dikeluarkan juga cenderung lebih lanjut terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah terjadi diterapkan sejak beberapa tahun berikutnya dengan besaran yang tersebut berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang lebih tinggi ekonomis, menyebabkan sejumlah pengguna sepeda gowes motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tersebut wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik dalam kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah agregat yang digunakan harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi serta ketentuan pembayaran pajak sepeda gowes motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB juga SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang setiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang digunakan dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menurunkan tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tiada secara langsung terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan lalu kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB lalu BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari nilai tukar jual, sangat lebih besar rendah dibandingkan tarif normal yang dimaksud mencapai 11 persen.
3. Potensial insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah wilayah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ kekal berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB dan juga insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis juga kapasitas motor listrik yang mana dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada harga jual kemudian jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beraneka kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 225.000 – Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 450.000 – Simbol Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 750.000 – Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik mirip lalu bukan bervariasi. Untuk pengurusan STNK juga plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Konsumen belaka perlu memaparkan KTP pada waktu membeli motor listrik, serta langkah-langkah selanjutnya akan dibantu oleh sales dalam tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






