Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline dalam Jawa Barat

Ibukota (ANTARA) – Bagi rakyat Jawa Barat yang digunakan ingin mengetahui biaya pajak kendaraan, beraneka layanan cek pajak telah terjadi tersedia secara online maupun offline dengan mudah.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) sudah pernah menyediakan layanan yang dimaksud efisien kemudian praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor Samsat.
Mengecek pajak kendaraan secara rutin memiliki beberapa manfaat, seperti dapat mencegah denda, mengetahui masa berlaku pajak kemudian STNK, terhindar dari pelanggaran berikutnya lintas, juga dapat merencanakan keuangan.
Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024
Cara mengecek pajak kendaraan secara online di dalam Jawa Barat
1. Website Bapenda Jabar
Pengemudi dapat mengakses informasi PKB merekan dengan enteng melalui platform resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang digunakan harus dilakukan:
- Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
- Di halaman tersebut, pengemudi wajib memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), juga mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.
- Setelah data dimasukkan, pengemudi akan mengawasi informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, juga nominal PKB yang digunakan harus dibayarkan.
2. Aplikasi komputer Sambara
Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan perangkat lunak bernama Sambara yang dimaksud terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui perangkat lunak ini:
- Masyarakat perlu mengunduh program Sambara dari Google Play Store atau App Store.
- Setelah mengunduh, pengemudi harus melakukan registrasi juga login ke di aplikasi mobile menggunakan email dan juga kata sandi yang tersebut telah dilakukan dibuat.
- Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak".
- Masukkan nomor polisi kendaraan kemudian pilih warna plat.
- Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai tarif pajak kendaraan.
Baca juga: Tunggakan pajak kendaraan dihapus, ini jadwal lalu tindakan untuk Jabar
- Untuk memulai, masyarakat harus menghubungi nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat ke 0811-2230-1818.
- Setelah terhubung, pengemudi mengetik instruksi awal berbentuk "Hi" juga mengirimkannya. Dalam beberapa detik, chatbot akan merespons kemudian memberikan daftar layanan yang tersedia.
- Setelah menerima balasan dari chatbot, pengemudi dapat memilih opsi hitungan "1" untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.
- Kemudian, pengemudi akan diminta untuk memberikan nomor polisi kendaraan lalu warna plat untuk bot.
- Setelah mengirimkan nomor polisi lalu warna plat, pengemudi akan menerima rincian informasi mengenai jumlah total pajak kendaraan yang dimaksud harus dibayarkan hingga masa berlaku STNK.
Bagi warga yang dimaksud bukan mempunyai akses internet atau alat komunikasi yang mendukung, pengecekan pajak kendaraan juga dapat diwujudkan melalui instruksi SMS. Berikut caranya:
- Ketik instruksi dengan format "Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor". Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
- Kirim instruksi yang dimaksud ke nomor 0811-2119-211.
- Pengemudi akan menerima balasan yang tersebut berisi informasi mengenai jumlah keseluruhan pajak kendaraan yang digunakan harus dibayar.
Sementara itu, jikalau ingin mengecek pajak kendaraan secara offline, rakyat dapat datang secara langsung ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling ke wilayah Jawa Barat dengan menyebabkan dokumen berikut:
- E-KTP asli.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.
Itulah bervariasi cara untuk mengecek harga jual pajak kendaraan bermotor pada Jawa Barat. Kini, penduduk dapat lebih lanjut enteng pada memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan dengan tepat waktu.
Baca juga: Samsat Keliling di dalam Jadetabek ada pada 14 tempat kejadian ini
Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan penduduk membayar pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline di Jawa Barat






