Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Melewati Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya
Jakarta – Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah lama mengumumkan daftar 236 nama calon pimpinan yang tersebut lolos seleksi administrasi. Salah satu yang digunakan lolos ialah eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan lalu Perikanan, Antam Novambar.
Keikutsertaannya sebagai Capim KPK bukanlah yang tersebut pertama. Pada seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Antam turut mendaftar. Kala itu ia lolos hingga tahap uji umum serta wawancara. Namun nama Antam bukan masuk sebagai sepuluhan nama capim yang diserahkan ke presiden.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, lolosnya Antam Novambar sebagai Capim KPK patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, rekam jejak Antam bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi. “Lalu teladan anti korupsi apa yang dimaksud diharapkan,” ujar Novel, Kamis, 24 Juli 2024.
Tempo merangkum beberapa perkara Antam Novambar. Berikut catatan Tempo berkaitan dengan rekam jejak Antan Novambar:
Dituding Meneror Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa
Antam pernah dituding mengancam Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa pada 2015 silam. Peristiwa itu berlangsung di dalam restoran cepat saji, McDonald’s di kawasan Larangan, Tangerang.
Saat itu hubungan KPK dan juga Polri sedang panas-dingin. Penyebabnya usai calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK pada tindakan hukum account gendut.
Menurut berita Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2019, Antam mengintimidasi Endang untuk bersaksi meringankan di sidang praperadilan perkara Budi Gunawan.
Namun tudingan itu dibantah oleh Antam. Dia mengumumkan bahwa diajak bertemu oleh Endang. Bantahan itu beliau ungkapkan juga pada waktu mengikuti tes uji umum serta wawancara seleksi Capim KPK 2019-2023. “Saya tak pernah meneror Endang Tarsa,” ucapnya kala itu.
Antam mengaku mendapat informasi bahwa Endang memiliki informasi yang dimaksud bisa jadi meringankan Budi Gunawan.
Dalam penghadapan hari itu, kata Antam, Endang berujar bahwa KPK sudah salah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Antam kemudian memohon Endang untuk bersaksi.
Namun, kata dia, usai reuni itu ia merasa dibohongi. Sebab Endang tidak ada pernah bersaksi di praperadilan perkara korupsi Budi Gunawan.
Namanya Disebut di Dakwaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Antam juga pernah terseret di dalam tindakan hukum korupsi bekas Menteri Kelautan serta Perikanan atau KKP, Edhy Prabowo pada 2021 lalu. Antam pernah menjabat sebagai Sekjen KKP pada era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Nama Antam Novambar muncul di dakwaan KPK untuk Edhy Prabowo. Dalam dakwaan itu, Edhy Prabowo disebut memerintahkan Antam Novambar untuk memproduksi nota dinas mengenai pembentukan bank garansi.
“Atas arahan terdakwa (Edhy) pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan lalu Perikanan Republik Indonesia memproduksi nota dinas,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2021 silam.
Jaksa menyatakan, nota dinas yang dibuat Antam itu ditujukan untuk Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, juga Security Hasil Perikanan. Nota dinas yang mana dibuat Antam itu berkenaan dengan langkah lanjut penyelenggaraan Peraturan Menteri KKP tentang pengelolaan lobster, kepiting, kemudian rajungan.
Terseret ke perkara korupsi Edhy Prabowo, Antam dipanggil KPK untuk diperiksa pada 17 Maret 2021. Namun Antam tidaklah datang dengan alasan telah memiliki program lain. Belakangan KPK mengkaji tidaklah perlu memeriksa Antam pada perkara ini sebab duduk perkaranya telah jelas.
ARSIP TEMPO
Pilihan editor: Surya Paloh: Kalau Bisa Ketum Nasdem dari Perempuan
Artikel ini disadur dari Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Lolos Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya




