KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Ini adalah Hasilnya
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan pernyataan ulang pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024 pada Ahad, 28 Juli 2024. Penghitungan ucapan ulang ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut memerintahkan digelarnya PSU di dalam beberapa daerah.
Dalam rapat pleno Pileg 2024, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa hasil rekapitulasi yang disebutkan sudah dituangkan pada Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang inovasi berhadapan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum.
“Menetapkan inovasi hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional pada pemilihan raya 2024,” kata Afiffudin pada ruang sidang rapat pleno rekapitulasi nasional dalam struktur KPU, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Dia menyebut, berdasarkan langkah terbaru, telah dilakukan berlangsung pembaharuan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II,dan Kalimantan Timur. Perubahan hasil juga terjadi di Pemilihan Umum DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat. Juga, terdapat pembaharuan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, lalu Papua Barat Daya.
Terdapat pula inovasi pemilihan DPRD Kabupaten/Kota di dalam Wilayah Pidie Jaya, Daerah Aceh Timur, Wilayah Samosir, Daerah Nias Selatan, Kota Padang Lawas, serta Daerah Rokan Hulu. Kemudian, Wilayah Indragiri Hulu, Wilayah Kepulauan Meranti, Pusat Kota Dumai, Daerah Lahat, Kota Bengkulu Tengah, Daerah Perkotaan Cirebon, Daerah Cianjur, Daerah Perkotaan Bogor, Wilayah Bangkalan, serta Wilayah Jember.
Selanjutnya, Wilayah Pamekasan, Kab. Lombok Barat, Kab. Sintang, Kab. Sekadau, Daerah Perkotaan Tarakan, Kab. Donggala, Kab. Banggai Kepulauan, serta Kab. Gorontalo, Kab. Maluku Tengah, Daerah Perkotaan Ternate, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Nduga, Kab. Jayawijaya, Kab. Lanny Jaya, juga Perkotaan Sorong.
“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud di diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Mingguan tanggal 28 bulan Juli tahun 2024, pukul 17.44 WIB,” ujar Afifuddin.
Berdasarkan data dari KPU, berikut daftar perolehan pengumuman partai berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pileg 2024 usai penyelenggaraan putusan MK:
1. PDIP 25.384.673
2. Golkar 23.208.488
3. Gerindra 20.071.345
4. PKB 16.115.358
5. Nasdem 14.660.328
6. PKS 12.781.241
7. Demokrat 11.283.053
8. PAN 10.984.639
9. PPP 5.878.708
10. PSI 4.260.108
11. Perindo 1.955.131
12. Partai Gelora 1.282.000
13. Hanura 1.094.591
14. Partai Buruh 972.898
15. Partai Ummat 642.550
16. PBB 484.487
17. Garuda 406.884
18. PKN 326.803
Diketahui, KPU mengatur rapat pleno rekapitulasi nasional ini usai KPU RI melaksanakan putusan MK yang dimaksud mengabulkan 44 sengketa Pileg 2024. Sebelumnya, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan ucapan ulang, penghitungan ucapan ulang, rekapitulasi pendapat ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.
Artikel ini disadur dari KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Ini Hasilnya






