Aturan Direvisi, Pemodal IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru mengenai kemudahan berjuang bagi para penanam modal dalam Ibu Perkotaan Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para pemodal makin dimanjakan lewat prasarana kemudian kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di dalam IKN.
Hal ini seperti yang tersebut tertuang pada Peraturan otoritas Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , kemudian Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha pada Ibu Perkotaan Nusantara (IKN).
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang digunakan dijalankan pembaharuan dan juga penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses pembangunan ekonomi pada IKN. Regulasi teranyar yang disebutkan diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan juga pemindahan Ibu Pusat Kota Nusantara di penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Perkotaan NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Daerah Perkotaan Nusantara,” tulis beleid awal PP tersebut, diambil Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang mana mengalami inovasi kemudian penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang kemudian zonasi seperti yang digunakan diatur di pasal 9. Selain itu terdapat pembaharuan yang kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti dalam pasal 10.
Ketentuan lain yang tersebut juga mengalami pembaharuan menyangkut mengenai verifikasi juga proses pemberian persetujuan perizinan berupaya bagi calon pemodal di dalam IKN, hal ini diatur pada pasal 13 PP 29/2024.
Selanjutkan ketentuan yang dimaksud diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang tersebut akan dialokasikan untuk calon pemodal IKN, hal ini diatur pada pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak melawan tanah yang tersebut dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) lalu Penguasaan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (ADP).
Lewat regulasi tersebut, khusus di tempat IKN pemanfaatan BMN tak belaka dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga dapat dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai pada melawan Hak Pengelolaan (HPL) yang mana siap diberikan terhadap calon investor.





