Muhadjir Effendy: Usulan Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
Jakarta – Menteri Koordinator Area Pemberdayaan Orang dan juga Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru mengambil bagian rapat sama-sama anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia mendiskusikan lalu menanggapi beragam polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.
1. Menaikkan Biaya Wisuda
Muhadjir Effendy memohonkan agar para rektor kampus mengubah cara pandang dia untuk mencari uang demi biaya institusi belajar kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan lebih tinggi memang sebenarnya didorong mandiri pada pembiayaan. Serta memacu lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu salah satunya wisuda.
Pada momen tersebut, kata dia, para warga tua dari pelajar tidaklah akan keberatan walaupun biayanya dinaikkan. Terlebih jikalau perguruan besar dapat menyediakan swalayan atau hotel yang mana bisa jadi dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk melakukan penutupan biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir pada waktu rapat sama-sama anggota Komisi VIII, DPR, ke Ibukota Indonesia pada Selasa, 2 Juli 2024
2. Strategi Pinjol untuk Bayar UKT
Muhadjir Effendy merasa tidaklah permasalahan dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala usaha demi meringankan beban mahasiswa, termasuk pinjol. “Asal itu resmi serta dapat dipertanggungjawabkan, transparan, serta dipastikan tidak ada merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, dikutipkan dari Antara.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang negatif lantaran banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang mana menerapkan mekanisme yang disebutkan juga terbukti efektif. Muhadjir menafsirkan pemanfaatan pinjol yang mana diterapkan oleh kampus bukanlah komersialisasi. “Itu kan persoalan penilaian, mampu macam-macam,” katanya.
3. Kecurangan PPDB
Muhadjir Effendy juga menyinggung tentang kecurangan pada PPDB. Ia mengimbau warga terus waspada dengan tidaklah melakukan kecurangan pada waktu serangkaian PPDB.
“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas sudah ada terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir mengatakan, ia telah mengusulkan pembentukan satgas untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang mana muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya meminta kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek), dan juga Kementerian Agama bermetamorfosis menjadi bagian Satgas kemudian demikian pula di tingkat daerah.
4. Aturan UKT
Muhadjir Effendy juga mengkaji tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia menganggap aturan yang dimaksud yang juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak penting diubah.
Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu telah bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menegaskan, bukanlah aturannya yang digunakan bermasalah, tapi perihal penafsiran dari setiap-tiap pemimpin perguruan besar atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang mana berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk meninggal biaya kuliah, tetapi ada juga yang dimaksud saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.
5. Anggaran Kedinasan
Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran institusi belajar bukanlah untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Disebutkan pada Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana lembaga pendidikan selain penghasilan pendidik lalu biaya sekolah kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan pendapatan pendidik tiada termasuk. Kedinasan tiada termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pendanaan Pendidikan Komisi X DPR dengan beberapa orang eks menteri pada Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. disitir dari Antara.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT






