Cara cek DPT Online pemilihan kepala daerah 2024 beserta syaratnya

Ibukota –
Pengecekan DPT diperlukan untuk menyavoid kemungkinan bukan terdaftar pada DPT padahal warga yang dimaksud telah memenuhi kondisi sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT di dalam https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
- Jika sudah ada menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP dan juga klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor serta posisi TPS
- NIK serta NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan juga kelurahan.
Syarat-syarat berubah menjadi pemilih pemilihan kepala daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih lanjut pada hari pemungutan suara, sudah ada menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan sudah ada berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili pada wilayah Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia yang mana dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili di dalam luar negeri yang mana dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah menjadi anggota terlibat Tentara Nasional Tanah Air (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagai informasi, apabila nama Anda belum terdaftar pada DPT pemilihan gubernur 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk meyakinkan nama lalu status terbaru Anda di DPT.
Namun, jikalau pada hari pemungutan pernyataan nama Anda masih belum terdaftar pada DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda belaka wajib mengakibatkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya



