6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Medis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang dimaksud sedang menempuh Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup pada tempat kos dalam Lempongsari, Perkotaan Semarang.
Polisi yang dimaksud melakukan penyelidikan, menemukan beberapa petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga sebab mengalami perundungan pada waktu menjalani PPDS Anestesi pada RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah terjadi bergerak cepat juga tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang dimaksud dan juga mencakup kegiatan korban selama pada RS Kariadi.
2. Pembinaan lalu pengawasan
Kemenkes mengatakan bahwa pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan lalu pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walaupun PPDS ini merupakan acara Undip, Kemenkes tidaklah dan juga merta mampu lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di tempat lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menegaskan ada atau tidaknya unsur bullying yang mana menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini telah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Sinkronisasi dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang digunakan diketahui bertugas sebagai pembina di dalam Undip, juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di area RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilaksanakan dengan baik.





