Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis dan juga Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan, bahwa langkah penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai banyak pro dan juga kontra. Karena itu, Kementerian Kesejahteraan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tidaklah berdasarkan indikasi medis serta belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, pada waktu itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan pada Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan dan juga pedoman pada praktik sunat perempuan yang mana menjamin keselamatan serta kemampuan fisik perempuan yang digunakan disunat. Yakni, dengan tiada melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan tidak ada mendiskusikan terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di dalam kalangan warga Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang benar harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, bukan seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tidak ada diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun epidermis yang tersebut menutupi kelamin yang mana dapat menghambat saluran berkemih lalu menyisakan urine pada dermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengutip dari laman Kemen PPPA.






