Barang Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, lalu Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan lalu Minuman (GAPMMI) memohonkan pemerintah mengkaji ulang Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk mengempiskan nomor Penyakit Tidak Menular (PTM) di dalam masyarakat.
Terkait peraturan ini, pebisnis makanan lalu minuman (mamin) pada dasarnya membantu tujuan untuk menciptakan rakyat Indonesia lebih banyak sehat dengan mengempiskan penyakit tidaklah menular tersebut.
Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan pemerintahan yang disebutkan seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) terhadap produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh berbagai faktor yang dimaksud meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke di tubuh, pengelolaan stres juga pola konsumsi makanan dan juga minuman sehari-hari yang dimaksud tak seimbang.
Kondisi gangguan kondisi tubuh tiada berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukanlah cuma berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa barang pangan olahan belaka menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, serta lemak masyarakat. Konsumsi penduduk terhadap gula, garam kemudian lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner kemudian makanan sehari-hari yang digunakan dimasak di tempat rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan semata-mata sebesar 30%.
Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak pada produk-produk pangan olahan saja, tentu tak akan efektif menurunkan nomor penyakit tidak ada menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, semata-mata sebagian kecil yang dimaksud dikontribusikan oleh barang pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, juga lemak untuk berbagai kategori produk-produk makanan dan juga minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap komoditas mempunyai karakteristik tertentu yang digunakan sangat bervariasi.
Gula, garam serta lemak miliki fungsi teknologi serta formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, dan juga lemak pada produknya untuk berbagai tujuan kemudian alasan, termasuk rasa, tekstur, dan juga pengawetan.
Pembatasan komposisi gula, garam kemudian lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi lalu formulasi pangan olahan. PP Aspek Kesehatan ini pada salah satu lantaran membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang mana berisiko mengakibatkan penyakit tiada menular. Dimana pada hal ini gula, garam lalu lemak termasuk ke di materi yang mana berisiko menyebabkan penyakit tak menular.



