Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Industri Media Sosial menghadapi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial lantaran dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial yang disebutkan dilaporkan lantaran menghasilkan tuduhan kalau Aaliyah telah lama hamil lebih besar dulu pada waktu menikah dengan Thariq Halilintar.
“Benar bahwa pada waktu ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan menghadapi dugaan langkah pidana yang digunakan dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam terhadap awak media, Awal Minggu (26/8/2024).
Laporan yang dimaksud dibuat pada 22 Agustus 2024 berhadapan dengan nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pada waktu ini pihaknya berada dalam memburu penyebar berita tiada benar tersebut.
“Saat sdr AM meninjau ada 2 akun TikTok lalu satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di tempat luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai ketika ini tak hamil,” kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana di area mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang disebutkan diketahui umum di bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang digunakan dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud di pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua menghadapi UU No 11 tahun 2008 tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.






