Nasional

Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

Jakarta – Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan persoalan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengeluarkan lalu menyatakan Hasyim bersalah melawan aktivitas asusila terhadap CAT. 

One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.

Aristo mengutarakan tindakan hukum pelecehan seksual ini telah dilakukan memproduksi lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili dalam luar negeri sehingga kelanjutan perkara ini masih dipertimbangkan. 

“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo. 

Aristo pun mengaku puas berhadapan dengan putusan DKPP yang digunakan menghentikan Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang diwujudkan Hasyim terhadap kliennya. 

“Saya puas juga sedih. Puas di arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota juga Ketua KPU,” kata Aristo. 

Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan keterangan penderita berubah jadi alat bukti utama,” ucapnya. 

Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengatakan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dijalankan apabila CAT melapor akibat persoalan hukum ini merupakan delik aduan, di mana korban harus proaktif melaporkan pelaku. 

“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tidak ada ada pengaduan dari korban, maka tak bisa,” ujar Hurriyah pada waktu dihubungi Tempo, Rabu malam. 

Di sisi lain, Hurriyah mengatakan bahwa kelompok komunitas sipil juga sanggup menggalang CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama tak ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tiada bisa saja diproses,” kata dia. 

Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian kekal terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. 

Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini. 

Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

Related Articles

Back to top button