Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
Jakarta – CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyingkap ucapan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) memutus persoalan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap dirinya. CAT berharap putusan DKPP yang menghentikan Hasyim dapat menjadi inspirasi bagi korban-korban lain tindakan hukum sama untuk bersikap berani.
“Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, teristimewa perempuan, untuk berani untuk memperjuangkan keadilan,” kata CAT pada hadapan awak media usai mengunjungi sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang tersebut diterima Tempo, CAT menyampaikan bahwa dirinya telah lama mendapatkan pendampingan yang digunakan lengkap dari beragam pihak selama kasusnya berlangsung, dalam antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesi (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, serta para anggota Koalisi Warga Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Jika kita yakin dengan apa yang tersebut kita lakukan pada memperjuangkan keadilan, niscaya akan sejumlah pihak yang digunakan mengupayakan kita,” kata CAT.
CAT pun berharap agar para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, diantaranya apabila pelaku merupakan pejabat publik. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tiada ada pihak yang digunakan kebal hukum, sekalipun pihak yang disebutkan menduduki jabatan tinggi,” ujarnya.
CAT turut mengungkap bahwa pengaduan perkara ini dilaksanakan dikarenakan kesadaran sebagai warga negara yang baik. Dia menyampaikan meskipun sudah lama tinggal serta bekerja pada luar negeri, ia menginginkan penegakan hukum Indonesi menuju arah yang dimaksud lebih tinggi baik.
Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengumumkan bahwa CAT sengaja datang ke Negara Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung. Awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan tindakan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih untuk DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang mana telah dilakukan membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata beliau di dalam Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik





