Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran
Jakarta – Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan (BPOM) memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses pencabutan roti Okko dari pasaran. Tenggat waktu pengunduran barang yang dimaksud menyusul temuan BPOM bahwa roti yang tersebut diproduksi PT Abadi Rasa Food itu mengandung natrium dehidroasetat sebagai komponen pengawet. BPOM sendiri belum mengizinkan zat yang disebutkan digunakan sebagai campuran substansi pangan ke Indonesia.
“Penarikan (roti Okko) di hal ini dilaksanakan maksimal di 30 hari semua sudah ada harus ditarik dari pasaran,” kata Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati di konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Ema menjelaskan tahapan pengunduran merupakan tanggung jawab produsen. Kendati demikian, beliau meyakinkan BPOM akan mengawal pencabutan roti Okko hingga ke daerah-darah dimana komoditas yang disebutkan didistribusikan.
“Kami telah memohonkan untuk seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM di provinsi untuk mengawal evakuasi item Okko dari pasaran. Penarikannya barang Okko itu sebetulnya sesuai dengan aturan adalah tanggung jawab dari produsen. Kami mengawalnya sampai dengan ke pelosok,” kata Ema pada konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Bila masih terdapat pihak yang digunakan berjualan roti Okko terhadap konsumen, Ema memohon partisipasi berpartisipasi penduduk lalu media untuk memberitakannya. Dia menegaskan barang yang dimaksud tidak ada boleh dikonsumsi sebelum PT Abadi Rasa Food mengikuti standar-standar yang mana ditetapkan BPOM.
“Masyarakat jangan mengonsumsi barang Okko dulu sebelum ia melakukan perbaikan-perbaikan. Itu penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT BPOM DKI Ibukota Sofiani mengingatkan produsen roti Okko untuk segera mengejutkan produknya dari pasaran. “Kalau masih ditemukan, akan kami musnahkan,” kata Sofinai untuk Tempo melalui arahan tertulis, Kamis, 25 Juli 2025.
Sofiani menegaskan pihaknya akan mengawasi evakuasi roti Okko dari warung-warung juga pasar. “Penarikan merupakan tanggung jawab dari industrinya. Kami UPT BPOM juga akan terus mengawal pencabutan yang disebutkan dan juga melakukan pemantauan di dalam lapangan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran





