Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan

JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan pasca purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI setuju mengakibatkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan diambil pada rapat pleno yang mana dijalankan pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi untuk legislator yang mengabdi serta senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
“Untuk itu terhadap anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mana mekanismenya diatur di Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy pada waktu bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, kemudian permukaannya terdapat logo DPR dan juga masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI setuju membentuk panitia kerja (panja) untuk mendiskusikan rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja telah dilakukan mengadakan rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada banyak hal yang disepakati secara musyawarah mufakat.
“Satu, tanda penghargaan terdiri menghadapi piagam serta pin yang dimaksud diberikan untuk semua anggota DPR RI yang digunakan menyelesaikan atau yang tersebut tidak ada menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang mana bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan akibat melanggar sumpah, janji jabatan serta kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah lama memperoleh hukum masih dikarenakan tindakan pidana,” jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan lalu penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik terhadap anggota yang digunakan mewakili fraksi lalu disertai oleh seluruh anggota yang digunakan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
“Tiga, selain terhadap anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan terhadap tenaga sistem pendukung yang mana merupakan ASN Setjen DPR RI serta tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR dan juga tenaga ahli fraksi,” kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan pada Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya terhadap seluruh partisipan untuk menganbil kesepakatan berhadapan dengan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI bisa jadi disahkan di area rapat paripurna.
“Apakah hasil penyusunan serta pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses lebih tinggi lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi yang digunakan segera disambut jawaban setuju oleh kontestan rapat.





