Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Nusantara semakin fokus menurunkan emisi karbon dengan menyokong pengaplikasian kendaraan listrik. Salah satu upaya yang direalisasikan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan rakyat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan untuk warga yang mana memenuhi persyaratan, seperti mempunyai KTP serta berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, harga jual motor listrik bermetamorfosis menjadi lebih banyak terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat komunitas untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga ketika ini, total model motor listrik yang mendapat subsidi senilai Rp7 jt sudah pernah bertambah bermetamorfosis menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang digunakan harganya bermetamorfosis menjadi Rp5,3 jt pasca mendapat subsidi.
Menurut data dari laman Sistem Berita Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi telah lama disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini sangat lebih besar membesar dibandingkan penyaluran pada 2023 yang tersebut mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
pemerintahan Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), telah dilakukan menetapkan beragam kondisi untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang dimaksud diatur di Peraturan Menteri Pertambangan (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis elemen penyimpan daya (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang mana berarti setiap individu hanya sekali dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik di dalam Indonesia.
otoritas Tanah Air mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan juga 50.000 unit motor konversi di kegiatan subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Komunitas yang tersebut ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui portal https://landing.sisapira.id/ yang tersebut dirancang untuk memudahkan langkah-langkah pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP cuma berhak melawan satu kali subsidi
– Motor listrik yang dimaksud dibeli harus telah terdaftar pada website Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik di BPKB, STNK, serta KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang mana mampu dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih banyak besar tidaklah memenuhi syarat
– Motor yang digunakan akan dikonversi harus pada status layak jalan
– Konversi dijalankan di bengkel bersertifikat yang tersebut terdaftar ke data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang digunakan harus dilaksanakan pasca memenuhi semua kriteria pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses web resmi Sisapira ke https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada platform tersebut
3. Isi semua informasi yang diminta dengan benar juga akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang mana diperlukan sebagai persyaratan pengajuan
5. Selesaikan proses pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat dengan segera datang ke dealer motor listrik yang dimaksud bekerja sebanding dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli dapat memilih unit motor listrik subsidi yang ada di daftar program
8. Ajukan tahapan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang dimaksud dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk meyakinkan apakah pembeli memenuhi kriteria menerima subsidi melalui web Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan nilai langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi serta mengurus rute penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di menggalang visi Nusantara menuju transisi energi yang lebih besar hijau lalu berkelanjutan.
Selain mengempiskan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja di dalam sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?





