Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tiada akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang dimaksud aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang digunakan baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang disebut ilegal juga tidak ada sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang tersebut dipimpinnya periode 2021-2026, masih solid dengan langkah dengan pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di tempat Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi kemudian menegakkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya di tempat Hotel JS Luwansa, Hari Minggu (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu menyatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi melawan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang tersebut bertujuan menjamin langkah-langkah hukum kemudian penyelesaian secara Anggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang mana terlibat di Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan kemudian pengkajian melawan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah juga meyakinkan berhadapan dengan persiapan Munaslub yang digunakan ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah serta meyakinkan di bentuk surat-surat dan juga dokumen terkait persiapan Munaslub, yang mana menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap memperlihatkan berpegang teguh dengan Anggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 kemudian Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Hari Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, berhadapan dengan dasar kebijakan Kadin Indonesia yang digunakan menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal lantaran tidaklah berlandaskan AD/ART.
“Oleh akibat itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk juga taat terhadap ketentuan UU juga mandat AD/ART,” ujarnya.





