Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Negara Indonesia (DPR RI), Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji akan menyelidiki dugaan korupsi kebijakan pengalihan kuota haji oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
“Nanti yang mana kemudian diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, dan juga lain-lain,” kata Luluk untuk wartawan ke Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Penyelidikan itu, kata Luluk, didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang tersebut dikerjakan oleh pihak-pihak yang digunakan diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. Pihak-pihak itu dalam antaranya biro perjalanan haji kemudian umroh, pihak yang dimaksud menunjuk biro-biro haji juga umrah tersebut, atau pihak yang tersebut memberikan dan/atau mengalihkan kuota itu.
Luluk menyampaikan ada kemungkinan terjadinya suap yang mana dijalankan oleh biro-biro haji juga umroh untuk pihak yang digunakan menunjukk biro-biro yang disebutkan agar mendapatkan beberapa kuota haji. “Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa mereka itu (biro-biro haji kemudian umroh) mengeluarkan beberapa jumlah anggaran untuk mampu mendapat penunjukkan kuota itu ,” ujar Luluk.
Pansus haji ini, lanjut Luluk, intinya akan menyelidiki semua hal yang digunakan diduga adanya pelanggaran di kebijakan pengalihan kuota haji. “Saya kira semua lah (akan kami selidiki),” ucap Luluk.
Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengungkapkan ada 35 anggota DPR dari lebih tinggi dua fraksi yang tersebut mengesahkan pembentukan pansus haji ini.
Selly mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah berubah jadi dasar pembentukan pansus. Ia mengutarakan penatapan kemudian pembagian kuota haji tambahan tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah, teristimewa pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga tindakan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan juga tak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Adapun Yaqut sebelumnya menyatakan akan mengikuti rute yang mana akan dijalankan oleh panitia khusus atau pansus haji yang digunakan dibentuk oleh DPR. eksekutif mengklaim sejauh ini penyelenggaraan haji kekal berjalan baik.
“Ya kita ikuti saja. Itu kan serangkaian yang tersebut dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Ibukota pada Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil





