Tak Hanya Jokowi, Erick Thohir Juga Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang. Kendati, kebijakan ini akan diberlakukan bertahap.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, dirinya membantu penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem yang disebutkan harus dibahas dengan sebelum resmi ditetapkan.
“Kalau memang sebenarnya ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu memperkuat kebijakan apapun yang tersebut diambil pemerintah, oleh sebab itu kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita bukan pernah bilang salah kemudian benar,” ujar Erick usai rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).
Dia mengaku, rencana yang disebutkan belum dibahas di rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.
“Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya serta biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca di tempat media juga,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK. “Saya nggak tahu, lantaran belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi pada keterangannya di dalam RS Persahabatan, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya mengatakan bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.
Menurutnya, tujuan kebijakan yang dimaksud untuk menghurangi beban public service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikan tarif KRL.
“Guna melakukan konfirmasi skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, pada waktu ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, kemudian akan diadakan sosialisasi untuk publik sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun rakyat untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tiada memberatkan pengguna jasa layanan KRL.





