Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T

JAKARTA – Bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) mengendalikan peredaran gelap narkoba dari pada Lapas Tarakan Kelas II A. Diketahui, HS telah terjadi ditangkap pada 2020, serta divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum. HS juga telah lama menjalani kegiatan bisnis haramnya sejak 2017, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil pemasaran dari pada lapas.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, uang hasil peredaran gelap narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tidaklah bergerak.
“Sebagian uang yang mana didapatkan dari hasil pemasaran narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang digunakan telah bisa jadi kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu Widada pada Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu menegaskan, pihaknya berhasil menyita seluruh aset senilai Rp221 miliar milik bandar narkoba kelas kakap itu.
Berikut rinciannya:
1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah juga Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah
7. Uang Tunai Rp1,2 miliar
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.





