Bank Indonesia Konsisten Tahan Suku Bunga Acuan dalam Level 6,25%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan di dalam level 6,25% yang mana diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 20 serta 21 Agustus 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap saja bertahan sebesar 5,5% dan juga suku bunga Lending Facility masih di dalam level 7%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan suku bunga ditahan berdasarkan asesmen menyeluruh, proyeksi, ekonomi global, dunia usaha domestik, kondisi moneter sistem keuangan kemudian pembayaran kedepan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini serta prospek perekonomian kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 serta 21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,25%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Agustus 2024 di tempat Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Masih Ada Ruang Buat BI Tahan Suku Bunga di tempat 6,25%, Begini Pertimbangannya
Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6,25% ini tetap saja konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang tersebut pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive kemudian forward looking untuk meyakinkan pemuaian masih terkendali.
“Sehingga, pemuaian tetap memperlihatkan terkendali di kisaran 2,5±1 pada tahun 2024 ini juga 2025 tahun depan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah lalu menarik aliran masuk portofolio asing.
Baca Juga: Perry Warjiyo Ungkap Ada Ruang Penurunan BI Rate di area Penutup Tahun 2024
Sementara itu, kebijakan makroprudensial juga sistem pembayaran tetap memperlihatkan pro growth untuk menggalang peningkatan dunia usaha yang tersebut berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menggalakkan kredit pembiayaan perbankan untuk dunia usaha lalu rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur serta struktur bidang pembayaran juga memperluas persetujuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.




