Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN dan juga Lapas Tarakan pada Kasus TPPU Bandar Narkoba

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum di persoalan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang tersebut diduga terlibat yang disebutkan berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta petugas Lapas Tarakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan terdakwa yang merupakan oknum BNN kemudian petugas lapas
“Iya tadi kan sudah ada disampaikan ada dua yang tersebut dari petugas lapas dan juga satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Arie pada waktu ditemui dalam Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas lalu inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dalam pendalaman, masih pada pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih pada proses pendalaman aliran dananya, yang tersebut jelas tadi telah diamankan,” katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh TPPU lantaran sudah pernah membantu HS menyamarkan aset hasil perdagangan narkoba.
Diketahui, bandar narkoba jaringan Tanah Melayu – Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang digunakan ditangkap pada 2020 lalu, serta divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan terperiksa itu adalah TR juga MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO lalu AY juga membantu pada pencucian uang.
Diketahui, HS sudah pernah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil pemasaran dari di lapas. Kemudian sebagian uang hasil pelanggan narkoba itu diberikan HS untuk komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tidak ada bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kemudian denda maksimal Rp20 miliar rupiah.




