Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru
INFO NASIONAL – Lebih dari seribu komentar membanjiri sebuah unggahan dalam akun Instagram @humaspajakjakarta. Penyebabnya, judul unggahan itu sangat menawan perhatian warganet, yakni “Pembebasan Pajak PBB-P2 100%. Cek Kriterianya, yuk!”
Sebagian warganet menanyakan prasyarat mendapatkan sarana yang disebutkan dengan keadaan tertentu. Misalnya nama pemilik sudah ada meninggal serta rumah yang disebutkan merupakan warisan. Ada pula yang digunakan minta keringanan sebab memiliki beberapa aset. Contohnya pemilik akun @dya_tii yang tersebut bertanya, “Apakah mampu minta pengurangan jikalau objek pajaknya lebih tinggi dari satu?”
Sejauh yang dimaksud warga pahami, memang benar setiap rumah dengan Skor Jual Barang Pajak (NJOP) ke bawah Simbol Rupiah 2 miliar membayar nol rupiah atau gratis. Namun, kebijakan yang disebutkan berubah, pasca terbit Peraturan Pemuka Daerah Khusus Ibu Pusat Kota DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Ada sederet pembaharuan di aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Mata Uang Rupiah 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya saja berlaku untuk satu objek pajak saja.
Penjabat (Pj.) Kepala daerah DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono memastikan, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP dalam bawah Simbol Rupiah 2 miliar tidak ada akan berdampak terhadap penduduk kelas bawah.
“Untuk penduduk yang mana ke bawah itu kan tidaklah terkena apa-apa gratis. Kalau beliau rumah satu gratis. Semuanya terkena setelahnya rumah kedua, ketiga, kemudian seterusnya,” kata Heru sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Juni 2024.
Kebijakan dalam berhadapan dengan salah satunya kategori Pembebasan 100 persen. Artinya, regulasi terbaru ini tetap memberikan insentif lain seperti Pembebasan 50 persen kemudian Pembebasan Kuantitas Tertentu.
Melalui jawaban ditulis untuk Info Tempo pada 1 Juli 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan kriteria untuk mendapatkan insentif Pembebasan Pokok 100 persen, yakni:
- Objek rumah yang dimaksud kena pajak merupakan milik khalayak pribadi atau individu;
- Berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Mata Uang Rupiah 2 miliar;
- Hanya diberikan untuk satu objek PBB P-2;
- Apabila wajib pajak mempunyai lebih besar dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan terhadap NJOP terbesar, sesuai status data di sistem perpajakan area per 1 Januari 2024.
Selanjutnya, insentif untuk Pembebasan Pokok 50 persen, kriterianya sebagai berikut:
- PBB-P2 yang mana harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 sebesar nol rupiah;
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan termasuk PBB-P2 yang digunakan baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Sedangkan insentif untuk Pembebasan Kuantitas Tertentu dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
- PBB-P2 yang tersebut harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 lebih tinggi dari nol rupiah;
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih besar dari 25 persen dari PBB-P2 yang mana harus dibayar tahun pajak 2023;
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan termasuk objek PBB-P2 yang digunakan mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan;
- Bukan satu di antaranya Barang PBB-P2 yang sudah direalisasikan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Menurut Lusiana, selain ketentuan ke atas, ada lagi insentif yang digunakan diberikan terhadap yang digunakan memenuhi kriteria berikut ini:
- Wajib pajak pemukim pribadi yang mana dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Benda PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, kemudian Barang PBB-P2 yang mana telah terjadi dikerjakan perekaman data hasil penilaian individual yang digunakan baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024);
- Wajib pajak pemukim pribadi yang dimaksud berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
- Wajib pajak Badan yang mana mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
- Wajib pajak yang mana objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut? “Dalam hal ini, wajib pajak penting mengajukan permohonan melalui website Pajakonline.jakarta.go.id.,” ucap Lusiana. Saat mendaftar, manusia wajib pajak harus melampirkan bukti penting. Bisa merupakan surat pernyataan dari wajib pajak yang dimaksud menyatakan bahwa Entitas PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bisa juga terdiri dari surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang mana sejenis sebagai bukti pendukung yang tersebut menyatakan bahwa Entitas PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
“Pengurangan pokok yang disebutkan didapat paling membesar 100 persen dari PBB-P2 yang digunakan harus dibayar yang mana tercantum pada SPPT. Adanya kebijakan insentif pajak yang dimaksud untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak area yang digunakan telah lama diberikan untuk penduduk Ibukota pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih banyak tepat sasaran,” tutur Lusiana.
Ia juga mengingatkan, SPPT PBB-P2 telah dilakukan diterbitkan secara bertahap sejak 4 Juni 2024. Lusiana mengimbau warga untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 yang tersebut diberikan secara otomatis jikalau melakukan pembayaran pada periode yang mana disyaratkan.
Patut diketahui, ada diskon PBB 10 persen pada periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013-2024 . Sedangkan kalau membayar antara 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 sd 2024 akan mendapat diskon PBB sebesar 5 persen.
“Adapun, jatuh tempo pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November. Untuk mendapatkan ESPPT cuma dapat dilaksanakan melalui pajak online,” terang Lusiana.
Pengamat kebijakan masyarakat dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai, kebijakan baru Heru Budi pada 2024 ini terkait dengan pembaharuan status Ibukota Indonesia yang tersebut kelak tidak lagi ibu kota negara.
“Sekarang diberi tarif kembali, oleh sebab itu DKI Jakarta enggak jadi ibu kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan, Hal ini menunjukan bahwa pemerintah yang mana dipimpin Heru Budi Hartono sedang mencari pemasukan daerah,” ungkapnya.
Trubus pun membantah kebijakan ini dikaitkan dengan pemulihan ekonomi sesudah pandemi pandemi Covid-19 berlalu. Pasalnya, pada era gubernur sebelumnya telah diberlakukan dengan cara menggratiskan semua pembayaran pajak untuk hunian dengan nilai aset di bawah Mata Uang Rupiah 2 miliar. (*)
Artikel ini disadur dari Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru




