3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu

JAKARTA – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kalau Sarwendah telah tiga kali mangkir alias bukan hadir di dalam sidang cerainya dengan Ruben yang tersebut dilakukan di area Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
Minola menyebut, ketika ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah sudah ada memasuki tahap kesimpulan secara e-court.
“Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu sudah ada memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu telah memasukkan kesimpulan secara e-court, dan juga inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang tersebut terjadi pada persidangan,” ujar Minola, menyampaikan dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).
“Faktanya apa? Faktanya adalah, pasca dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat tidaklah pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan terhadap tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat,” lanjut sang pengacara.
Minola lantas menyebutkan kesimpulan dari gugatan cerai tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Sarwendah sebagai pihak tergugat sebanyak tiga kali berturut-turut disimpulkan bahwa ia setuju untuk bukan mempertahankan rumah tangga.
“Nah, jadi kami menyatakan bahwa kesimpulannya adalah tergugat patut diduga ia telah terjadi mengurangi haknya untuk menjawab, mengurangi haknya untuk mempertahankan perkawinan, dengan ketidakhadiran tergugat di persidangan,” tutur Minola.
“Jadi ini juga dapat diartikan bahwa tergugat setuju dengan apa yang menjadi materi gugatan yang dimaksud kami komunikasikan pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Minola menjelaskan, di persidangan para saksi juga telah menyatakan bahwa memang sebenarnya telah lama terjadi pertengkaran pada rumah tangga Ruben Onsu serta Sarwendah. Keduanya bahkan tak lagi tinggal serumah.
Karena itu, Minola menilai, majelis hakim sidang perceraian Ruben Onsu kemudian Sarwendah sepatutnya mengabulkan gugatan cerai tersebut, dikarenakan Sarwendah dianggap mantap berpidah dari Ruben Onsu usai tiga kali mangkir dari sidang cerai.
“Dan oleh lantaran bukti sudah ada kita ajukan, saksi-saksi juga telah mengungkapkan memang benar ada pertengkaran, dan juga kemudian sudah ada tak satu rumah lagi,” ungkapnya.
“Sehingga kita ungkapkan di kesimpulan telah sepatutnya secara hukum jikalau majelis hakim itu mengabulkan gugatan kita serta memutuskan perkawinan serta penggugat dan juga tergugat lantaran perceraian,” pungkas Minola.






