Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar miliki konsekuensi hukum yang tersebut harus dipertanggungjawabkan dikarenakan berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang dimaksud diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan di area pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut beliau konsekuensi hukum yang disebutkan harus dapat dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda sudah pernah dibayarkan tetap saja ada konsekuensi kelalaian serta ketidakefisienan.
“Asuransi itu bisa saja akibat ada premi yang mana dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi bagaimanapun juga telah dibayar oleh asuransi tidak ada menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan juga penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang disebutkan dapat membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini sanggup semata menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang dimaksud lebih tinggi besar lagi,” kata dia.
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia lalu Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di tempat dalamnya berisi beras kemudian belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sudah pernah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di persoalan tersebut.






