BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan di pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang mana dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah lama dirancang seragam beserta atributnya yang dimaksud memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah di rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini pada bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu di rangka kesatuan yang dimaksud dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian pada keterangan resmi yang tersebut diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengungkapkan untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada ketika pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang dimaksud ditandatangani pada melawan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka kemudian penyelenggaraan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang tersebut mencantumkan tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP tidaklah melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, lalu sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka itu pada rangka mematuhi peraturan yang mana ada dan juga cuma dijalankan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pemanfaatan jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan pemakaian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh juga taat pada konstitusi,” katanya.






