BPJS Ketenagakerjaan sama-sama SRC Mengokohkan UMKM
INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat acara Pesta Rakyat UMKM untuk Nusantara yang digunakan dijalankan oleh Sampoerna Retail Community (SRC). Mengusung tema “Konsisten Menggalang UMKM, Memperkuat Pengembangunan SDM juga Kondisi Keuangan Kerakyatan, bagi Indonesia Maju!”, Acara ini dilaksanakan dalam Ibukota Convention Center (JCC), Senin, 22 Juli 2024.
“BPJS Ketenagakerjaan menyasar 500 ribu partisipan UMKM melalui naungan SRC. Ini adalah merupakan salah satu langkah improve terhadap Pemastian sosial menuju Indonesia Emas,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin.
Saat ini, sebanyak-banyaknya 3000 anggota SRC sudah ada terdaftar berubah jadi kontestan BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Pojok Untung dalam aplikasi mobile AYO Toko by SRC yang digunakan berubah jadi bagian dari biosfer digital AYO by SRC. Ini adalah bermetamorfosis menjadi bukti efektivitas SRC pada menjangkau tenaga kerja dalam bermacam area di dalam Indonesia.
Pada kegiatan yang disebutkan juga dilaksanakan penyerahan santunan terhadap pemilik toko kelontong anggota SRC yang mana terdaftar sebagai kontestan BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Tatang Hendarso yang dimaksud mendapatkan santunan biaya perawatan juga terapi kecelakaan kerja sebesar Rp87juta lalu ahli waris Rosidin yang mana menerima santunan jaminan kecelakaan kerja dan juga beasiswa sebesar Rp289 juta.
“Santunan yang digunakan diberikan ini adalah bentuk tanggung jawab negara yang dimaksud harus kita sampaikan, khususnya untuk anak mereka itu mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi. Bahkan untuk Alvino, anak bungsu Pak Rosidin yang masih berusia 5 tahun lalu belum bersekolah. Vino sudah ada mendapatkan beasiswa hingga nanti kuliah,” kata Zainudin.
Menurut data, total kegunaan yang sudah pernah BPJS Ketenagakerjaan berikan untuk anggota SRC sejak 2023 hingga pada waktu ini mencapai Rp2,2 miliyar untuk 85 klaim.
“Semoga mampu bermanfaat serta membantu keluarga untuk permanen sanggup hidup layak. Proyek jaminan kecelakaan kerja tidaklah hanya saja melindungi pada waktu bekerja melainkan juga pada tempat kerja juga pulang dari tempat kerja. Inisiatif ini adalah wujud diperkenalkan negara di melindungi rakyatnya,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari BPJS Ketenagakerjaan bersama SRC Mendukung UMKM





