BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan
Jakarta – Pelaksana Pekerjaan Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Penyelesaian serta Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko dapat dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki serangkaian produksi sesuai standar yang dimaksud berlaku.
“Sebelum ada pembinaan, roti Okko tidaklah boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga telah dihentikan,” kata Ema, pada waktu konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Soal izin edar yang dimaksud sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, akan datang ada pembaharuan data yang tersebut diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap produk-produk olahan makanan.
BPOM juga akan memperbaiki sistem pengawasan, baik sebelum komoditas dipasarkan maupun setelahnya diedarkan ke pasar. “BPOM akan terus menerus melakukan penguatan pengawasan untuk mengawasi dari hulu ke hilir,” ujar Ema.
Menanggapi perkara penyelenggaraan materi yang tersebut belum diizinkan BPOM, Ema memohonkan peran terlibat komunitas dan juga seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan. “Kami akan meningkatkan lagi dalam proses post market terkait dengan pemberdayaan masyarakat.”
Sebab, kata Ema, proses pengawasan makanan yang tersebut beredar dalam komunitas bukan dapat dikerjakan cuma oleh BPOM. “Sistem pengawasan itu tak cuma dalam BPOM saja. Ada banyak pihak yang terlibat seperti pemerintah, kementerian terkait, masyarakat, pelaku usaha. Karena pelaku usaha yang dimaksud paling tahu apa yang dimaksud beliau produksi. Pengetahuan dari komunitas dan juga media juga akan menjembatani BPOM untuk meningkatkan kekuatan pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, BPOM pada Rabu kemarin resmi melarang peredaran roti Okko dari pasaran. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan isi natrium dehidroasetat pada roti yang tersebut diproduksi PT Abadi Rasa Food itu.
Kandungan natrium dehidroasetat itu sanggup menyebabkan gangguan jiwa pada saluran pencernaan bagi penderita alergi. Zat yang disebutkan juga belum masuk pada daftar unsur pengawet makanan yang mana diizinkan BPOM.
BPOM sudah memerintahkan produsen untuk menghentikan kegiatan produksi serta memerintahkan pencabutan hasil serta pemusnahan. Karena perihal pengaplikasian natrium dehidroasetat dalam barang makanan yang tersebut belum diatur, kata Ema, maka BPOM belum dapat meyakini keamanan pangannya.
Artikel ini disadur dari BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan






