Nasional

MUI Ajak BPIP Duduk Bareng Bahas Aturan yang tersebut Larang Paskibraka Berhijab

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohon kejelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang tersebut seolah melarang Paskibraka 2024 berhijab. MUI menilai aturan itu seolah mereduksi peraturan BPIP untuk Paskibraka sebelumnya.

“Memang masih ada hal-hal yang digunakan perlu diperjelas lagi, misalnya seperti apa sih kok dapat Surat Edaran Kepala BPIP itu kok bisa saja seolah-olah seperti mereduksi dari peraturan BPIP sendiri yang mana tahun 2022. Nah ini apa sebabnya?” kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin, Kamis (15/8/2024).

“Apa oleh sebab itu kealpaan atau memang benar ada kesengajaan dari pihak-pihak yang tersebut tak bertanggung jawab?” tanyanya lagi.

Sebab aturan tata pakaian Paskibraka itu seolah menurunkan Hak Asasi Individu (HAM). Padahal, kata Arif, muslimah di menggunakan hijab hanya saja menjalankan syariatnya.

“Kenapa ini dikurangi (hak). Kan pada perspektif HAM itu non derogable right, hak yang dimaksud tidak ada boleh dikurangi, kenapa kok mampu hilang serta mungkin saja itu yang digunakan harus diperjelas lebih banyak lanjut,” tutur dia.

Arif menilai untuk memperjelas hal ini menurutnya BPIP juga MUI perlu bertemu agar mampu meluruskan hal yang tersebut terjadi. Apalagi, di tempat di Islam sendiri terdapat etika komunikasi tabayyun untuk mengonfirmasi segera kejelasan.

“Kalau memang sebenarnya mampu ketemu segera kenapa tidak, maka di kesempatan ini saya dengan hormat ya kalau berkenan Pak Kepala BPIP silakan dengan senang hati bisa saja hadir dalam MUI bersilaturahmi dengan MUI, dari hati ke hati untuk bicara sebenarnya seperti apa di pengelolaan kelembagaan BPIP terkait dengan kebijakan yang dimaksud diambil,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button