Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024.
Setiap kendaraan pemudik yang tersebut melanggar akan dipantau serta diberikan sanksi segera atau putar balik kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap, mengamati animo rakyat yang cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat langkah bersama) yang digunakan ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang mana melintas ke jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada informasi resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
Selain di jalan tol, kamera ETLE juga tersebar di jalan raya untuk menindak pelanggar tak lama kemudian lintas. Kendati begitu, para pengendara mampu mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, satu di antaranya mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi mobile peta juga navigasi Waze.
Melansir laman Waze, perangkat lunak yang tersebut diresmikan pertama kali pada 2009 tak lama kemudian oleh Google itu menyediakan informasi seputar kondisi jalan lalu tak lama kemudian lintas.
Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti bangunan jalan, titik kemacetan, hingga keadaan cuaca terkini.
Untuk mengamati lokasi pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh perangkat lunak Waze dalam Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun menggunakan alamat surel (email).
- Izinkan Waze untuk mengakses informasi posisi ponsel pintar lalu pastikan mode GPS aktif.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih ‘Setelan’, berikutnya klik ‘Peringatan & Laporan’.
- Ketuk menu ‘Laporan’.
- Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
- Aktifkan opsi ‘Tampilkan di Peta’ lalu ‘Peringatan ketika Berkendara’.
- Lakukan hal sama pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
- Kembali ke halaman utama program Waze, masukkan kedudukan yang mana dituju.
- Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
- Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik serta memberi peringatan tegas pada waktu ada kamera tilang elektronik.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, kemudian nomor rangka.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila tiada ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
- Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, kemudian tipe kendaraan.
- Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak ada melakukan konfirmasi 8 hari setelahnya pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang tersebut berlaku untuk pelanggar berikutnya lintas diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ).
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024






