DKI Jakarta –
Pemerintah Nusantara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Nusantara Cerdas (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon pelajar yang sudah pernah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah dia melalui wadah resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 kemudian ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala pada Pusat Informasi Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon peserta didik yang digunakan telah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka itu melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, sejumlah 853.393 pendaftar yang dimaksud sudah mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah merekan mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali ke sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di atas) dengan menggunakan NIK serta NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen juga data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dimaksud dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, lalu pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar dan juga persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, menyampaikan dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda mampu mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" juga masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), juga alamat email yang dimaksud aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran lalu kode akses melalui email yang tersebut didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa saja menyelesaikan tahapan pendaftaran dalam portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang digunakan Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di dalam perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa jadi melakukan verifikasi ke perguruan lebih tinggi sebelum diusulkan sebagai calon pelajar penerima KIP Kuliah.
Syarat dan juga ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang dimaksud akan lulus pada tahun berjalan atau telah terjadi lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki peluang akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang mana didukung dengan bukti dokumen yang valid.
3. Telah lulus pada seleksi penerimaan pelajar baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang tersebut sudah terakreditasi pada Proyek Studi yang tersebut juga telah lama memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, serta pada beberapa persoalan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi kemudian terdaftar di sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan kegiatan ekonomi merekan dengan membuktikan kondisi berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Terampil (KIP) atau acara bantuan lembaga pendidikan nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Informasi Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Fakta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi peserta didik dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidaklah memenuhi salah satu dari kriteria ke atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan persyaratan memenuhi ketentuan tak mampu secara ekonomi yang tersebut berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan khalayak tua/wali bukan melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tidak ada melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang mana memenuhi persyaratan ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih besar lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga bisa jadi menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya