Sampaikan Duplik Perkara Korupsi Tol MBZ, Terdakwa Berharap Vonis Bebas
INFO NASIONAL – Empat terdakwa perkara perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Tol MBZ berharap vonis bebas pada pembacaan Nota pembelaan akhir (duplik), dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Hanya eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) yang mana membacakan duplik secara secara langsung di hadapan majelis hakim. Sementara ketiga terdakwa lain dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing. Dalam pembacaan duplik, terdakwa DD berharap majelis hakim membebaskannya dari tuduhan dugaan korupsi, khususnya di dugaan memaparkan dokumen lelang.
“Tidak pernah ada bukti bahwa saya nyata-nyata memaparkan dokumen tersebut, baik soft copy maupun hard copy. Baik secara dengan segera atau tidak ada segera pada YM ataupun anggota panitia lelang,” ujar DD.
Menurutnya, proses lelang yang disebut-sebut sebagai proyek hore-hore tiada mendasar. Fakta juga kenyataannya, panitia lelang bersungguh-sungguh di melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang mana sudah ditetapkan PT JJC melalui metode right to match atau hak menyamakan penawaran.
Ia pun menjelaskan, Jalan Tol MBZ sudah ada memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
“Jalan Tol MBZ mempunyai sertifikat layak desain, layak fungsi, juga layak operasi sehingga dapat dilalui kendaraan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap, majelis hakim dapat berkenan menerima jawaban juga memberi putusan yang digunakan adil untuk dirinya, yakni membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum DD, Adi Supriyadi menyatakan tetap pada argumen bahwa kliennya tidaklah bersalah, serta harus diputus bebas dari tuduhan. “Berdasarkan uraian duplik yang disampaikan DD, tak terbukti secara sah serta menyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang mana dimaksud pada tuntutan JPU,” ujar Supriyadi.
Penasihat hukum Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Raden Aria Riefaldhy pun memaparkan hal yang dimaksud sama. Pihaknya berharap kliennya diputus bebas, sebagaimana hal-hal yang terungkap di fakta persidangan bahwa saksi yang digunakan dihadirkan tidak ada mengenal YM.
“Pertanyaannya bila tidak ada saling kenal apakah bisa saja dikaitkan dengan permufakatan jahat? Tidak ada buktinya,” kata Aria.
Aria menambahkan, di pemaparan duplik dijelaskan bahwa pada tahapan lelang model right to match sudah ada diatur di Peraturan Presiden No.56 tahun 2011 pasal 13 ayat 2.
Sedangkan untuk metode design and build juga telah diatur pada Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Jadi semua rute lelang telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan berarti ia seakan-akan memproduksi aturan sendiri,” katanya. Berdasarkan fakta persidangan serta pembacaan duplik, Aria berharap hakim mempertimbangkan kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Mudah-mudahan hakim berpendapat baik sanggup membebaskan YM dari tuntutan lalu mengatasi hak-haknya,” ujar Aria. (*)
Artikel ini disadur dari Sampaikan Duplik Perkara Korupsi Tol MBZ, Terdakwa Berharap Vonis Bebas




