Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Partisipan pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap kontestan pemilihan gubernur 2024. Penundaan pemeriksaan baru dilaksanakan setelahnya proses pemilihan gubernur 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sejenis halnya seperti proses pilpres kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada waktu dihubungi, Hari Minggu (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi kontestan yang mana diduga terlibat tindakan pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan kontestan pilpres atau black campaign di tempat pemilihan gubernur 2024.
“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan juga tiada dijadikan alat bagi yang tersebut satu untuk menjatuhkan yang mana lain,” katanya.






