Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Kondisi Keuangan Restoratif
Jakarta -Center of Economic and Law Studies (Celios) meluncurkan hasil riset terbaru mengkaji pentingnya pembangunan ekonomi di menyokong pemulihan lingkungan dan juga kesetaraan sosial. Direktur Kebijakan Publik Celios, Industri Media Wahyudi Askar, memaparkan selama ini penanaman modal di dalam Nusantara gagal menciptakan keadilan sosial juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. “Salah satu temuan utama di laporan ini adalah bagaimana memacu pemerintah menetapkan pajak laba mendadak (windfall tax) lalu pajak super kaya untuk mewujudkan perekonomian restoratif,” kata Askar di pernyataan tertoreh yang dimaksud diterima Tempo, Hari Sabtu 27 Juli 2024.
Selain itu, kata Askar, pemerintah juga bisa saja meningkatkan penerimaan dari perpajakan progresif lainnya seperti pajak karbon lalu pajak produksi batu bara. Langkah ini berpotensi menghasilkan kembali pendapatan tambahan sebesar Mata Uang Rupiah 222 hingga Rupiah 244 triliun per tahun untuk menyediakan dasar keuangan ekonomi restoratif. “Terobosan di perpajakan ini dapat berubah menjadi opsi pembiayaan untuk menggalang inisiatif restoratif tanpa menambah beban utang serta membebani bangunan fiskal pada waktu ini,” ujarnya.
Mengutip laporan riset tersebut, tantangan utama di pengembangan sektor ekonomi restoratif dalam Negara Indonesia terdapat pada kesenjangan penanaman modal juga keterbatasan kebijakan. Padahal di satu dekade terakhir terbentuk tren meningkatnya kesadaran terhadap kegiatan ekonomi restoratif yang mana meminimalisir kerusakan lingkungan.
“Di Negara Indonesia masih kekurangan anggaran khusus untuk inisiatif kegiatan ekonomi restoratif lalu seringkali tertinggal dari upaya keberlanjutan lain seperti penerapan energi terbarukan dan juga mitigasi pembaharuan iklim pada penyertaan modal lalu prioritas pembangunan,” tulis riset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Askar mengutarakan pemerintah sejauh ini belum melihatkan upaya kritis pada mewujudkan ekonomi restoratif. Masih banyak kebijakan yang bertolak belakang dengan target net zero emission serta penanaman modal yang mana berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
“Padahal Negara Indonesia memerlukan dana sebesar Rp892 triliun hingga tahun 2045 untuk dapat melaksanakan strategi ekonomi ke bervariasi sektor secara efektif,” ujar Askar.
Melalui laporan riset ini, Celios berharap pengambil kebijakan serta pemodal sanggup merumuskan kebijakan fiskal yang tersebut adaptif juga tiada membinasakan lingkungan. “Studi ini bertujuan untuk berkontribusi positif pada pengembangan kerangka tata kelola fiskal yang dimaksud kuat dan juga berkelanjutan ke Indonesia, sejalan dengan visi nasional untuk Negara Indonesia pada 2045,” kata Askar.
Pilihan editor: Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar
Artikel ini disadur dari Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Ekonomi Restoratif






