Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU
Jakarta – Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) mengenai pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU. Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden mengenai putusan ini.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang digunakan berwenang menangani pelanggaran kode etik dari pengurus pemilu. “Mengenai sanksi pemberhentian terus untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata beliau melalui instruksi singkat untuk Tempo, Rabu, 3 Juli 2024.
Ari mengumumkan pemerintah meyakinkan pemilihan gubernur Serentak kekal berlangsung sesuai jadwal oleh sebab itu terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim di kurun waktu 7 hari pasca Putusan DKPP dibacakan.
“Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih mengantisipasi salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy memberi sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Dalam sidang yang dijalankan di kantor DKPP, Ibukota Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima pendatang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan.
Sidang dimulai pukul 14.00. Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom. Belum ada informasi dari KPU maupun Hasyim mengenai ini.
Sebelumnya Hasyim membantah tuduhan asusila yang mana dilayangkan oleh anggota PPLN itu. Bantahan itu disampaikan di sidang perdana DKPP yang digunakan berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang digunakan dituduhkan atau apa yang mana dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah dikarenakan apa? Memang bukan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, ketika ditemui usai persidangan.
Artikel ini disadur dari Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU





