Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah pada Penjara Kasus yang dimaksud Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah di area pernjara melawan persoalan hukum yang mana sama, pembohongan juga penggelapan tas mewah. Modus yang dimaksud dilakukannya, seperti menghadirkan investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan pada Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee serta suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee kemudian suami yang tersebut telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh seseorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang digunakan mengaku telah menjadi korban Angela juga David terkait kerja identik penanaman modal usaha tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang terhadap suami Angela Lee untuk kegiatan bisnis jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui apabila uang pembangunan ekonomi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke akun David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang tersebut dijanjikan sejak awal oleh David dan juga Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, penanaman modal Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu sudah ditransfer, namun beliau tiada menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang tersebut merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee dan juga David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior dan juga Large, empat jam tangan mewah, dan juga banyak buku tabungan kemudian ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).






