Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri
Jakarta – Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Keselamatan atau Kemenkopolhukam mengadakan acara bertajuk Dengar Pendapat Publik untuk mengeksplorasi revisi undang-undang TNI dan juga Polri. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, acara yang tersebut melibatkan unsur komunitas ini bertujuan untuk mendapatkan masukan sesuai permintaan rakyat ihwal tugas serta fungsi kedua instansi tersebut.
“Sehingga dicapai suatu keseimbangan antara pengembangan organisasi TNI-Polri, dengan keperluan masyarakat,” katanya saat membuka acara itu pada Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun rapat dengar pendapat rakyat ini dilaksanakan sebelum penyusunan daftar inventarisasi kesulitan atau DIM revisi UU TNI-Polri. Setelah itu, DIM yang dimaksud akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengatakan, mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengkoordinasikan revisi UU TNI-Polri ini. Jokowi, katanya, memohon agar pembahasan revisi aturan ini direalisasikan secara hati-hati lalu tidak ada bertentangan dengan konstitusi.
“Ini sesuai arahan Presiden Jokowi, harus memiliki alasan argumen yang digunakan kuat sehingga bisa saja diterima publik,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penyusunan revisi UU TNI lalu Polri ini memang sebenarnya harus melalui tempaan dan juga pengasahan yang dimaksud matang. Sebab, ujarnya, regulasi ini nantinya akan digunakan sebagai instrumen di bidang pertahanan negara keamanan, serta penegakan hukum.
“Maka keterlibatan penduduk jadi kata kunci yang harus dioptimalkan,” ujarnya.
Ia berharap dengan keterlibatan penduduk ini nantinya sanggup memberikan masukan kemudian rekomendasi terhadap subtansi isu pokok di revisi UU TNI-Polri tersebut. Sejumlah unsur penduduk yang dimaksud turut diundang berasal dari tokoh, pakar akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga non governmental organization atau NGO.
Sebelumnya, DPR lalu pemerintah melakukan konfirmasi akan segera melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU TNI-Polri meskipun mendapat kritikan keras dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Presiden Jokowi telah dilakukan mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR di dalam Senayan.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan pada waktu ini Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Keselamatan sedang menyiapkan DIM. “Penyusunan DIM dari 4 RUU yang dimaksud dikerjakan masih pada batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya terhadap Tempo melalui instruksi singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara lalu revisi UU Imigrasi.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI juga Polri mendapat kritikan keras dari masyarakat sipil lalu kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka gelisah pengubahan aturan ini menyebabkan penyalahgunaan wewenang di kepolisian kemudian membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Salah satu inovasi penting di revisi UU Polri adalah ketentuan yang tersebut meningkatkan usia pensiun tenaga polisi dari 58 tahun berubah jadi antara 60 kemudian 65 tahun, tergantung pada peran tim tersebut.
Revisi yang dimaksud juga akan memungkinkan presiden menambah masa berlaku masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang tersebut jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan segera punya kewenangan yang luas hingga pengawasan di dalam bola maya serta pada melakukan pengawasan dan juga pekerjaan intelijen.
Sementara draf revisi UU TNI akan segera meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, diantaranya jenderal, dari 53 tahun berubah menjadi antara 58 juga 60 tahun. Tim sipil cemas pengubahan aturan TNI akan memperbolehkan anggota militer terlibat ditempatkan pada sikap apa pun pada pemerintahan seperti era Soeharto.
Berdasarkan UU TNI pada waktu ini, personel bergerak hanya sekali boleh ditempatkan pada 10 kementerian serta lembaga, diantaranya Kantor Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) kemudian Badan Pencarian juga Pertolongan Nasional (Basarnas).
DANIEL A. FAJRI
Artikel ini disadur dari Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri




