Demokrat juga PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II
Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan ucapan ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan secara langsung oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang digunakan menafsirkan hasil rekapitulasi yang disebutkan cuma didapatkan melalui pemilihan kata-kata ulang di 120 TPS.
Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan langkah-langkah penyandingan perolehan pendapat pada Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan pada 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Dari segala serangkaian yang dimaksud ada masalah rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini bukanlah mengenai penghitungan pernyataan ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi di ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional ke KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga memohonkan formulir catatan atau keberatan saksi terhadap KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan melawan kronologis yang digunakan sudah ada ada, kemudian kami ingin menyampaikan kami sudah ada bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami memohonkan form nota keberatan untuk nanti kami komunikasikan terhadap pimpinan,” tegasnya.
Dia mengatakan, Demokrat ingin memverifikasi ada atau tidaknya perbedaan data perolehan pernyataan calon anggota legislatif dari setiap partai dalam antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa proses penyandingan data tidaklah sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tak mendapatkan formulir yang disebutkan di dalam beberapa TPS.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian pada langkah-langkah penghitungan hasil Pileg 2024 di dalam wilayah Banten II.
“Kami mengamati bahwa adanya unsur ketidaktelitian di perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP pada kesempatan yang sama.
Namun, penolakan merek tak dapat mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di dalam Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai serta Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tiada ada lagi, dengan demikian hasil aksi lanjut putusan Mahkamah Konstitusi berhadapan dengan PHPU pemilihan raya anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Diketahui, berdasarkan hasil yang dibacakan oleh jajaran KPU, dalam urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang digunakan mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan pendapat partai juga calon anggota legislatif yang diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan sikap ketiga ditempati oleh Gerinda yang tersebut mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, juga PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini diselenggarakan setelahnya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II





