Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang dimaksud Terima Suap Miliaran?
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memohon Redaksi Tempo memberikan klarifikasi mengenai berita dugaan suap anggota DPR di penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang mana dimuat majalah tersebut. Adapun Tempo tak mengunjungi panggilan yang dimaksud dikarenakan masih mengawaitu pendapat Dewan Pers.
Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mempertanyakan laporan Tempo tentang jual beli kuota haji serta suap bernilai miliaran rupiah yang dimaksud diduga melibatkan anggota DPR. Dia menyampaikan MKD DPR diperlukan memperjelas temuan di berita tersebut.
“Apakah betul ada anggota DPR RI yang tersebut betul-betul sudah menerima suap miliaran rupiah?” kata Adang di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 29 Juli 2024.
Adang menyatakan bahwa dirinya merasa bertanggungjawab menghadapi tindakan hukum yang digunakan mencoreng nama baik anggota komite itu. “Saya sebagai Ketua MKD kemudian pimpinan MKD serta anggota bertanggungjawab menghadapi berita ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa MKD DPR tetap menghormati Undang-undang Pers lalu Kode Etik Jurnalistik di pemanggilan Redaksi Tempo. Undangan itu, kata dia, ditujukan untuk memperjelas siapa cuma anggota R yang digunakan terlibat.
Berkenaan dengan itu, Anggota MKD DPR Habiburokhman menyatakan Tempo sudah pernah mengkonfirmasi tiada hadir. Dia berencana untuk kembali kembali mengundang Tempo untuk hadir pada kesempatan lain.
Habiburokhman bahkan menawarkan Tempo memberikan klarifikasi dengan mekanisme yang mana sifatnya tertutup.
“Bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya,” ujar Habiburokhman pada kesempatan yang tersebut sama.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan undangan terhadap Tempo didasarkan pada ketentuan Pasal 128 Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, lalu DPD (UU MD3) yang mana mengatur bahwa MKD dapat menghimpun alat bukti, baik sebelum maupun pada ketika sidang.
Menurut Habiburokhman, pengumpulan alat bukti dapat dilaksanakan di mencari fakta untuk memperoleh kebenaran. Oleh sebab itu, kata dia, MKD dapat memohonkan bantuan untuk saksi ahli kemudian pakar untuk mengerti akan materi pelanggaran yang dimaksud diadukan di rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.
“Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo bukan berkenan ke di tempat ini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti hambatan ini,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, beliau mengatakan redaksinya memutuskan bukan akan mengunjungi pemanggilan MKD DPR.
“Terima kasih telah lama memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan di menciptakan kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang tersebut bermetamorfosis menjadi perhatian publik,” kata Bagja pada pernyataan tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak dan juga Pertanggungajawaban Hukum di Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo sedang mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.
“Kami sedang memohonkan pendapat Dewan Pers melawan undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai persoalan hukum haji itu sudah ada berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Kami telah terjadi menerapkan prinsip dan juga kaidah jurnalistik yang bisa saja dibaca dengan jelas pada liputan maupun penjelasan di pelbagai platform digital liputan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan surat undangan yang dimaksud diterima Tempo pada Awal Minggu pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, program klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, tak ada satu pun perwakilan redaksi yang menghadiri.
Dalam surat itu, MKD DPR mengajukan permohonan Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan di Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”.
Laporan itu mengkaji perihal Kementerian Agama yang digunakan menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan pada edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji serta suap miliaran rupiah terhadap Anggota DPR.
Artikel ini disadur dari Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang Terima Suap Miliaran?






