Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang digunakan Cacat Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) kemudian Dewas Lembaga Antirasuah tidaklah meloloskan pihak yang digunakan cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, untuk Pansel Pimpinan kemudian Dewas KPK supaya siapa pun yang miliki cacat etik itu tiada diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris di area Kantor Dewas, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang dimaksud berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.



