Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Ucapkan Terima Kasih terhadap DKPP
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari berterimakasih terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP yang telah dilakukan memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik kemudian diberhentikan terus dari jabatannya menghadapi perkara pelecehan seksual.
“Saya mengucapkan terima kasih terhadap DKPP yang tersebut telah dilakukan membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang tersebut menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia juga memohonkan maaf terhadap awak media yang dimaksud selama ini telah dilakukan berinteraksi dengannya. “Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang dimaksud kurang berkenan saya mohon maaf,” kata Hasyim.
Di hari yang digunakan sama, DKPP mengadakan sidang putusan persoalan hukum pelecehan seksual yang tersebut menyeret Hasyim. Kasus itu dilaporkan oleh pengadu berinisal CAT yang tersebut merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggaran etik, Rabu.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Selanjutnya, Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Ketua KPU.
Pihak Istana telah terjadi merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres yang disebutkan di 7 hari setelahnya putusan. “Mengenai sanksi pemberhentian permanen untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A.FAJRI
Artikel ini disadur dari Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Ucapkan Terima Kasih kepada DKPP




