Bisnis

Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 di Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dimaksud dilakukan pada Hari Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.

Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang Ia terima telah dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar kemudian Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin tempat lalu juga asosiasi atau bisa jadi disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang mana menciptakan panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, lalu hasilnya. Tentu kami komunikasikan bahwa semua yang dilaksanakan itu sesuai dengan AD/RT,” katanya pada konferensi pers di tempat Menara Kadin, Ibukota Selatan pada Akhir Pekan (15/9/2024).

Menanggapi meletusnya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti juga menegaskan tetap saja akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum tidak hanya saja untuk kelompok yang mendukungnya belaka tapi juga kelompok yang digunakan lainnya.

“Tapi selalu terbuka. Karena tidak belaka menjadi Ketua Umum, untuk yang dimaksud hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, dan juga juga pengurus, tapi untuk yang lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia bisnis tidak sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang digunakan belum ada pada sini,” terangnya.

Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan kontribusi positif untuk perkembangan kegiatan ekonomi nasional. Lebih jelas Ia menyatakan akan mensukseskan dan juga melanjutkan inisiatif pemerintah pada waktu ini lalu pemerintah terpilih Prabowo – Gibran.

Disisi lain, Arsjad Rasjid mengungkapkan dengan tegas bahwa Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru sebagai penyelenggaraan ilegal.

Arsjad mengatakan, pihaknya tetap memperlihatkan berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 lalu Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dimaksud dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia lalu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad

Arsjad menegaskan, melawan dasar langkah Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal sebab tidaklah berlandaskan AD/ART.

“Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk kemudian taat untuk ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button