Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi serta Bidang Kesehatan Ibu dan juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM menyampaikan larangan pemasaran susu formula yang tercantum di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan iklan susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Layanan Pengganti ASI oleh Organisasi Bidang Kesehatan Planet (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari iklan barang pengganti ASI yang tidak ada tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemanfaatan label yang dimaksud tidak ada tepat, iklan pada sarana pelayanan kondisi tubuh juga tenaga kemampuan fisik yang digunakan mempromosikan, juga penawaran silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Hari Minggu (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan kemudian penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang mana diadakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan faedah jangka panjang bagi kemampuan fisik anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan lalu pemeliharaan dari penawaran susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI kemudian pemberian MPASI yang digunakan tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari iklan yang dimaksud menyesatkan. Termasuk pelabelan barang yang tersebut tiada memuat peringatan tegas yang dimaksud diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Aspek Kesehatan Planet kemudian panduan WHO untuk mengakhiri pemasaran yang digunakan tiada tepat terhadap makanan bayi dan juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi lalu edukasi oleh industri, yang tersebut selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti hambatan pelabelan barang makanan untuk bayi serta anak kecil yang mana banyak kali tak memuat peringatan keras yang digunakan diperlukan seperti usia pemakaian yang dimaksud tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.






